Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip itikad baik dalam perjanjian pisah harta antara suami dan istri dalam perspektif hukum perjanjian di Indonesia, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Perjanjian pisah harta sebagai bagian dari perjanjian perkawinan tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga terhadap pihak ketiga, terutama kreditur. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus secara terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip itikad baik masih bersifat formal dan belum menyentuh dimensi substantif, terutama ketika perjanjian dibuat setelah timbulnya kewajiban utang. Kondisi ini perpotensi menimbulkan penyelundupan hukum (fraus legis) dan merugikan pihak ketiga. Kebaruan (novelty penelitian terletak pada formulasi konsep itikad baik objektif sebagai alat uji validitas perjanjian pisah harta dalam melindungi kepentingan pihak ketiga. Penelitian ini rekomendasi kan penguatan peran notaris sebagai gataekeeper, serta perlunya mekanisme transparansi kontraktual guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026