Dalam ranah pendidikan, peran seorang pengajar melampaui fungsi edukatif semata. Mereka kerap berhadapan dengan beragam bentuk konflik potensial, seperti tuntutan, tindakan intimidatif, hingga agresi fisik, yang sering kali bersumber dari ketidakpuasan wali murid terhadap metode atau capaian pembelajaran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan perlindungan profesi guru dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dan prinsip hukum (seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) diterapkan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru dari yang timbul dari orang tua peserta didik, penelitian ini menerapkan metode normatif yuridis melalui pendekatan analisis regulasi dan eksaminasi kasus guna menelaah tingkat perlindungan hukum yang tersedia bagi para pendidik. upaya sistematis diperlukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang ada. Langkah-langkah strategis yang direkomendasikan meliputi, penguatan dan harmonisasi aturan hukum yang lebih spesifik dan tegas, intensifikasi sosialisasi peraturan kepada komunitas sekolah dan masyarakat luas guna membangun pemahaman bersama. Perancangan dan implementasi sistem proteksi yang lebih efektif dan terintegrasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan terwujud jaminan keamanan serta pengakuan terhadap profesionalisme guru dalam menunaikan kewajibannya, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Copyrights © 2026