Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi permasalahan perekonomian yang semakin marak di era pascapandemi. Suku bunga yang tinggi, praktik bisnis yang tidak jelas, dan kurangnya pengetahuan tentang risiko keuangan menyebabkan banyak orang terjebak dalam utang. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, praktik-praktik tersebut seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakamanan), dan eksploitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pinjaman online dari perspektif hukum komersial Islam dan memberikan solusi berbasis syariah kepada masyarakat yang berhutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Studi menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring tradisional melanggar prinsip-prinsip dasar Syariah. Oleh karena itu, diperlukan solusi alternatif, seperti pengembangan pembiayaan berbasis Syariah yang lebih adil, transparan, dan berfokus pada kemakmuran bersama. Solusi yang diusulkan termasuk mempromosikan literasi keuangan Syariah dan memperkuat regulasi berbasis Syariah.
Copyrights © 2026