Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PINJAMAN ONLINE PASCA PANDEMI: (SOLUSI SYARIAH UNTUK MASYARAKAT YANG TERJERAT UTANG) Firda Nisa Syafithri; Siti Nasopah; Dudin Fahrudin
Sharia: Jurnal Kajian Islam Vol 3 No 1 (2026): Sharia: Jurnal Kajian Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Andina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59757/sharia.v3i1.102

Abstract

Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi permasalahan perekonomian yang semakin marak di era pascapandemi. Suku bunga yang tinggi, praktik bisnis yang tidak jelas, dan kurangnya pengetahuan tentang risiko keuangan menyebabkan banyak orang terjebak dalam utang. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, praktik-praktik tersebut seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakamanan), dan eksploitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pinjaman online dari perspektif hukum komersial Islam dan memberikan solusi berbasis syariah kepada masyarakat yang berhutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Studi menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring tradisional melanggar prinsip-prinsip dasar Syariah. Oleh karena itu, diperlukan solusi alternatif, seperti pengembangan pembiayaan berbasis Syariah yang lebih adil, transparan, dan berfokus pada kemakmuran bersama. Solusi yang diusulkan termasuk mempromosikan literasi keuangan Syariah dan memperkuat regulasi berbasis Syariah.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN FATWA DSN-MUI Firda Nisa Syafithri; Nanong Sudarna; Opik Hidayat; Deden Septiandi; Moch. Dinul Faqih
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 8 No. 2 (2026): Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/9gjmv533

Abstract

Penelitian ini membahas wawasan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pinjaman online berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Latar belakang penelitian berangkat dari pesatnya perkembangan financial technology ( fintech ) yang menghadirkan layanan pinjaman online dengan kemudahan akses, namun juga memunculkan berbagai permasalahan, seperti potensi riba, ketidakjelasan akad, dan risiko pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik pinjaman online dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah serta menyebarkan implementasinya berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis terhadap berbagai literatur, regulasi, dan fatwa yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyajian analisis integratif yang menjelaskan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 dengan melakukan praktik operasional pinjaman online kontemporer melalui perspektif pemenuhan syariah, perlindungan konsumen, dan kemaslahatan sebagai landasan evaluasi hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik pinjaman online konvensional belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena masih mengandung unsur riba, gharar, dan ketidakterbukaan akad, meskipun beberapa model fintech syariah telah berupaya menerapkan akad sesuai ketentuan DSN-MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan optimalisasi pengawasan terhadap implementasi akad syariah diperlukan agar praktik pinjaman online lebih selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum ekonomi Islam.