Pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang secara konsisten menempati posisi teratas dalam laporan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sepanjang 2023–2024, bidang agraria/pertanahan menjadi substansi laporan terbanyak, mencapai 23% pada 2023 dan 17,17% (1.861 laporan) pada 2024, sementara Kementerian ATR/BPN secara konsisten menjadi instansi terlapor terbanyak kedua setelah pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola praktik maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, mekanisme pengawasan ORI terhadap BPN, serta hambatan dan upaya penguatan kelembagaan pengawasan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis dokumen terhadap laporan resmi ORI, putusan rekomendasi, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi dalam pelayanan pertanahan didominasi oleh penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan—bukan sekadar kesalahan individual, melainkan disfungsi sistemik akibat lemahnya akuntabilitas dan budaya birokrasi. Meskipun ORI telah menerapkan mekanisme represif (pemeriksaan, rekomendasi) maupun preventif (penilaian kepatuhan, investigasi sistemik), efektivitasnya terbatas oleh sifat rekomendasi yang non-koersif. Novelty penelitian ini terletak pada analisis integratif antara dimensi yuridis dan empiris pengawasan ORI di sektor pertanahan dalam rentang waktu 2020–2024, yang sebelumnya belum dikaji secara komprehensif dalam konteks hukum administrasi negara Indonesia.
Copyrights © 2026