Kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) merupakan pilar utama stabilitas fiskal negara, namun mencapainya memerlukan pendekatan yang melampaui sekadar penegakan hukum pidana pajak (tax enforcement). Penelitian ini menganalisis efektivitas moral tax suasion (pembujukan moral perpajakan) terhadap wajib pajak generasi milenial di kawasan urban. Karakteristik milenial urban yang adaptif terhadap teknologi, kritis, namun rentan terhadap distrust terhadap otoritas publik menjadi dinamika tersendiri dalam lanskap perpajakan modern. Guna mengukur tingkat efektivitas tersebut, penelitian ini melihat seberapa jauh pesan moral diinternalisasi oleh wajib pajak, bagaimana mereka memandang kewajiban etisnya, serta respons nyata dalam pelaporan mandiri. Dengan metode kualitatif deskriptif, tim peneliti melakukan wawancara mendalam terhadap 15 informan milenial yang mewakili ragam latar belakang profesi dan kelas ekonomi di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Banjarmasin. Keabsahan data dan pencegahan bias subjektif dijamin lewat teknik triangulasi sumber, member checking, serta pengodean bersama antar-peneliti (inter-rater reliability). Efektivitas moral suasion sangat bergantung pada transparansi alokasi dana pajak dan kualitas pelayanan digital. Ketika milenial urban melihat adanya reciprocity (timbal balik) yang konkret dan akuntabilitas publik yang tinggi, kesadaran moral mereka untuk membayar pajak meningkat secara signifikan.
Copyrights © 2026