Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.Bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban bagi Perhutani Pine Chemical Industry maupun PT. Ganefo Mitra Usaha yang dimuat dalam perjanjian kerjasama pekerjaan tenaga borong atau outsourcing. Mengetahui apa saja hak dan kewajiban pekerja yang dimuat dalam perjanjian kerja dengan PT. Ganefo Mitra Usaha. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian ada di Perhutani Pine Chemical Industry Pemalang. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui buku, peraturan perundang-undangan, artikel dan bahan lainnya yang berbentuk tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian disimpulkan pelaksanaan sistem tenaga kerja outsourcing belum menunjukkan adanya kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Copyrights © 2025