Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat penggunaannya. IKD merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meskipun bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, tingkat aktivasi IKD di Provinsi Bengkulu masih rendah, yaitu sekitar 5,1% dari total wajib KTP pada tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, operator layanan IKD, masyarakat pengguna dan non-pengguna, serta instansi terkait yang berpotensi terintegrasi, yaitu BPJS. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman serta tahapan analisis kebijakan William N. Dunn yang mencakup perumusan masalah, peramalan, rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya penggunaan IKD dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, rendahnya literasi digital, keterbatasan akses perangkat dan internet, serta kendala teknis aplikasi. Selain itu, persepsi masyarakat yang masih mengutamakan penggunaan dokumen fisik juga menjadi hambatan dalam penggunaan IKD. Dari sisi kelembagaan, pemanfaatan IKD dalam layanan publik, termasuk pada layanan BPJS, masih dalam proses pengembangan dan penerapan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi, penguatan infrastruktur digital, penyederhanaan aplikasi, serta integrasi IKD dengan layanan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan efektivitas kebijakan.
Copyrights © 2026