Kekerasan terhadap anak dan cyberbullying merupakan permasalahan multidimensional yang kian mengemuka di lingkungan pendidikan Indonesia. Rendahnya literasi hukum di kalangan pelajar menyebabkan banyak siswa tidak menyadari bahwa tindakan kekerasan, termasuk kekerasan berbasis siber, merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum nyata. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan literasi regulasi siswa SMK Negeri 1 Amandraya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan cyberbullying. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, simulasi kasus, dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) berbasis modul Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan rata-rata skor pengetahuan peserta sebesar 94,7%, dari 4,70 menjadi 8,76. Peningkatan tertinggi terjadi pada dimensi mekanisme pelaporan kasus (+125,6%) dan pengetahuan regulasi hukum (+121,8%). Pasca-penyuluhan, 100% peserta mampu menyebutkan minimal dua saluran pelaporan kekerasan. Temuan ini membuktikan bahwa edukasi hukum yang terstruktur, kontekstual, dan partisipatif efektif meningkatkan literasi hukum peserta didik sekaligus memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sadar hukum.
Copyrights © 2026