Perkembangan persoalan hukum Islam kontemporer (nawāzil) menuntut adanya metodologi istinbath yang adaptif dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariat. Salah satu metode yang relevan adalah takhrij dalam ushul fiqh, namun kajiannya masih terbatas pada aspek definisional dan aplikatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep takhrij, menjelaskan urgensi epistemologisnya, merumuskan kaidah metodologisnya, serta mengaplikasikannya dalam penetapan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-doktrinal (library research) melalui analisis deskriptif, konseptual, komparatif, dan aplikatif terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa takhrij merupakan bentuk ijtihad mazhabi terstruktur yang mengintegrasikan teks, kaidah, dan realitas sosial dalam proses penetapan hukum Islam. Validitas takhrij ditentukan oleh kesesuaian dengan nash, kesamaan illat, dan kompetensi ilmiah pelakunya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa takhrij memiliki relevansi strategis dalam pengembangan hukum Islam kontemporer karena mampu menjaga keseimbangan antara otentisitas syariat dan adaptabilitas terhadap perubahan zaman.
Copyrights © 2026