ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 5 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2026

Suspect Status Determination and the Principle of Onus Probandi: Comparative Lessons from Indonesia and France

Try Mulya Naposo Siregar (Universitas Bengkulu, Bengkulu)
Lanai Dam Kuba (Universitas Bengkulu, Bengkulu, Indonesia)
Ahmad Rizq Setiawan (Universitas Indonesia, Jakarta)



Article Info

Publish Date
20 May 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji konflik struktural dalam hukum acara pidana Indonesia, yaitu pertentangan antara kewenangan eksklusif penyidik dalam penetapan status tersangka dan kewajiban Onus Probandi yang dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan mekanisme kelembagaan untuk mengurangi disparitas tersebut sekaligus mengatasi inefisiensi prosedural yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan analisis normatif komparatif dengan menitikberatkan pada Code de procédure pénale di Prancis. Hasil penelitian menegaskan bahwa fungsi Jaksa Penuntut Umum secara sistematis mengalami pelemahan. Solusi yang ditawarkan berupa reformasi ganda, yaitu: (1) pelembagaan wajib Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai penjaga gerbang yudisial terhadap tindakan paksa dan penetapan status tersangka; serta (2) keterlibatan wajib Jaksa Penuntut Umum, yang dianalogikan dengan réquisitoire milik Procureur di Prancis, dalam penilaian awal sebelum perkara diajukan kepada hakim pemeriksa. Perubahan struktural ini merupakan conditio sine qua non untuk menjamin kualitas alat bukti secara ex-ante, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menjalankan kewajiban Onus Probandi secara efektif.

Copyrights © 2026