Korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di PT Pertamina (Persero), merupakan tantangan sistemik yang menghambat pembangunan nasional dan merusak kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas hukum atas korupsi sistemik dalam investasi BUMN, dengan fokus pada skandal pencampuran bahan bakar ilegal yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Menggunakan metodologi penelitian hukum kualitatif dan normatif, artikel ini mengkaji penerapan teori dualistik dalam mengevaluasi pertanggungjawaban pidana. Temuan menunjukkan bahwa korupsi di Pertamina sering kali merupakan manifestasi dari disfungsi struktural, lemahnya pengawasan, dan intervensi politik dalam pengambilan keputusan strategis. Akuntabilitas hukum ditegakkan melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menerapkan prinsip tanggung jawab komando untuk menjerat pejabat tinggi atas kegagalan sistemik. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti bahwa korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah serta menimbulkan dampak ekologis akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar. Penyelesaian yang efektif memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk reformasi tata kelola struktural, audit independen, dan penerapan prinsip lex specialis secara konsisten untuk memulihkan legitimasi publik dan menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026