Penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak ekologis yang signifikan. Aktivitas ini umumnya dilakukan oleh masyarakat lokal maupun pendatang tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tanpa pengawasan dari instansi terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktivitas PETI serta dampaknya terhadap kondisi lingkungan, khususnya pencemaran perairan di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penelitian dilaksanakan pada November 2025 hingga Januari 2026 dengan metode survei menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Lokasi penelitian meliputi Desa Muara Tiku, Desa Suka Menang, dan Desa Tanjung Agung. Penentuan responden dilakukan secara proporsional sebesar 5% dari jumlah penambang di wilayah penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, analisis laboratorium, dan studi literatur. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif menggunakan bantuan Microsoft Excel 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut dilakukan dengan tiga metode, yaitu mekanis, semi mekanis, dan tradisional. Peralatan yang digunakan meliputi alat berat, dompeng, gelundung, dan dulang. Sebanyak 71,67% penambang menghasilkan emas sebesar 0,5–1 gram per hari. Aktivitas PETI dengan metode mekanis terbukti memberikan tingkat pencemaran perairan yang lebih tinggi dibandingkan metode semi mekanis dan tradisional.
Copyrights © 2026