Tafaqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman
Vol. 14 No. 1 (2026): Juni

Integrasi Maqasid Syariah dan Metode Penetapan Hukum Islam: Analisis Kritis Terhadap Dinamika Hukum

jihan Al Layyinah (Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi maqashid syariah dan metode penetapan hukum Islam dalam merespons dinamika kontemporer. Permasalahan utama terletak pada kesenjangan antara maqashid sebagai tujuan normatif dan praktik ijtihad yang masih cenderung tekstual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan serta analisis deskriptif-analitis terhadap literatur ushul fiqh dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah tidak hanya berfungsi sebagai tujuan hukum, tetapi juga sebagai kerangka metodologis dalam ijtihad. Integrasi ijtihad istinbati dan tatbiqi, serta pendekatan ta’lili dan istislahi, memungkinkan lahirnya hukum yang kontekstual, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam metode penetapan hukum merupakan kebutuhan mendesak agar hukum Islam tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada penegasan maqashid syariah sebagai kerangka metodologis aktif dalam proses ijtihad, bukan sekadar tujuan normatif, serta pada upaya mengintegrasikan secara sistematis ijtihad istinbati dan tatbiqi dalam satu model penetapan hukum yang adaptif dan kontekstual.

Copyrights © 2026