Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berstatus sebagai petugas Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2025/PN Sdn. Permasalahan yang dikaji meliputi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, penerapan unsur kesengajaan, serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara penuh. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk posisi terdakwa sebagai petugas yang seharusnya menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026