Sengketa tanah Sultan Ground antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kesultanan Yogyakarta merupakan sengketa keperdataan yang memiliki karakteristik khusus karena melibatkan tanah dengan latar belakang historis dan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sengketa ini menempatkan pembuktian sebagai elemen yang sangat menentukan dalam tahapan pemeriksaan perkara di pengadilan. Permasalahan utama yang muncul berkaitan dengan penerapan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab pembuktian di antara para pihak yang sama-sama mengajukan klaim atas objek yang disengketakan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penerapan asas pembuktian sekaligus mengkaji distribusi beban pembuktian dalam sengketa tanah Sultan Ground yang melibatkan PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta penelaahan terhadap putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa asas actori incumbit probatio menjadi pijakan utama dalam proses pembuktian, yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil yang diajukannya. Kesultanan Yogyakarta dibebani kewajiban untuk membuktikan hak asal-usul atas tanah Sultan Ground melalui bukti historis, dokumen kelembagaan Kesultanan, serta pengakuan normatif dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan PT KAI berkewajiban membuktikan dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah yang diklaimnya. Dalam menilai alat bukti, hakim tidak semata-mata berpegang pada aspek formal pembuktian, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis dan kekhususan status hukum tanah Sultan Ground. Dengan demikian, penerapan asas pembuktian dalam sengketa ini memperlihatkan adanya interaksi antara hukum acara perdata, hukum agraria nasional, dan nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2026