Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penegakan hukum pidana, dengan studi pada Putusan Nomor: 349/Pid.B/2024/PN Tjk. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan hukum korban, sehingga diperlukan perlindungan yang komprehensif dari negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diupayakan melalui penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk hak korban atas pendampingan, restitusi, dan perlindungan identitas. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti keterbatasan pemulihan psikologis dan kurang optimalnya pemenuhan hak restitusi. Putusan pengadilan dalam perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan korban secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan penguatan implementasi regulasi guna menjamin perlindungan yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual.
Copyrights © 2026