Penelitian ini mengkaji keabsahan pengunduran diri pekerja dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mengacu terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Temuan studi mengindikasikan jika hakim menilai pengunduran diri pekerja tidak sah karena dua aspek. Pertama, kondisi eksternal berupa intervensi dan intimidasi dari pihak pemberi kerja yang mengakibatkan terjadinya kecacatan dalam pembentukan kehendak (wilsgebrek) dan penyalahgunaan keadaan (undue influence). Kedua, dalam aspek normatif, secara prosedural pengunduran diri tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 154A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta melanggar Pasal 31 Peraturan Perusahaan. Akibat hukum dari ketidakabsahan pengunduran diri adalah penetapan bahwa telah terjadi PHK sepihak yang melawan hukum, sehingga pengusaha diwajibkan membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak cuti, dan upah proses dengan total kompensasi sebesar Rp64.123.524,00. Putusan ini mencerminkan perlindungan hukum untuk pekerja sekaligus menjadi instrumen korektif terhadap praktik PHK terselubung melalui pemaksaan pengunduran diri.
Copyrights © 2026