Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan kompetensi peserta melalui pembelajaran langsung di dunia kerja. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemagangan di Indonesia kerap mengalami penyimpangan, salah satunya berupa tidak diberikannya uang saku kepada peserta magang. Padahal, hak atas uang saku telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak atas uang saku bagi peserta magang dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia serta mengkaji upaya penegakan hukum terhadap penyelenggara pemagangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peserta magang memiliki hak hukum untuk memperoleh uang saku yang mencakup biaya transportasi dan uang makan, serta perlindungan hukum melalui perjanjian pemagangan tertulis. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas pelaksanaannya (das sein), baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya kesadaran hukum peserta magang, dan tidak konsistennya penerapan sanksi menjadi faktor utama tidak efektifnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme perlindungan hukum agar hak peserta magang atas uang saku dapat terpenuhi secara adil, efektif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026