Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta efektivitas pelaksanaannya dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Secara normatif, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan tersebut mencakup hak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, hak berserikat, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan. Studi kasus 8.300 buruh PT Freeport Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, di mana hak pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tidak sepenuhnya terpenuhi. Hal ini mencerminkan lemahnya implementasi hukum serta kurang optimalnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Copyrights © 2026