Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam menjamin kesejahteraan buruh, khususnya terkait perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 751 K/Pdt.Sus-PHI/2025 terkait pemberian pesangon dan penghargaan masa kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKWT dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia telah memberikan batasan tegas untuk mencegah penyalahgunaan oleh pengusaha, namun dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran berupa penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam kondisi tersebut, hukum memberikan perlindungan melalui mekanisme perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT secara otomatis (demi hukum). Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindungan terhadap buruh dengan mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh judex facti dan memberikan hak pesangon serta penghargaan masa kerja kepada pekerja.
Copyrights © 2026