Penelitian ini membahas Gagasan Electronic Voting (E-Voting) Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia, dengan fokus pada perubahan hukum tata negara dan kesiapan lembaga dalam menghadapi digitalisasi pemilu. Latar belakang penelitian muncul karena penyelenggaraan pemilu secara manual masih menghadapi masalah efisiensi, akurasi, dan transparansi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber data meliputi undang-undang seperti UUD NRI 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa e-voting dapat diterapkan jika prinsip LUBER JURDIL dan kesiapan infrastruktur terpenuhi. Penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengevaluasi kesesuaian gagasan e-voting dengan prinsip konstitusional dan kerangka hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan e-voting muncul karena kebutuhan memperkuat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan demokrasi. E-voting tidak dianggap sebagai tujuan, tapi sebagai alat untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Untuk menerapkannya, diperlukan pembaruan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, dan penguatan lembaga penyelenggara pemilu. Dalam hukum tata negara, konsep e-voting ideal harus didukung oleh kepastian hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta jaminan akses bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Sistem e-voting yang ideal juga harus transparan, bisa diawasi, dan inklusif agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi secara adil dan setara. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberhasilan e-voting di Indonesia bergantung pada reformasi hukum tata negara yang menyeluruh, penguatan kapasitas kelembagaan, serta literasi teknologi pemilih. Penerapan e-voting perlu dilakukan secara bertahap dengan pengawasan independen untuk menjamin legitimasi dan kepercayaan publik. Dengan demikian, e-voting berpotensi menjadi simbol kemajuan demokrasi Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, asalkan tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional dan nilai demokrasi substantif.
Copyrights © 2026