Journal of Law, Education and Business
Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026

Efektivitas Global Minimum Tax Dalam Mengatasi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) serta Implikasinya Terhadap Kedaulatan Fiskal Indonesia

Graciella Azzura Putri Ananda (Universitas Tarumanagara)
Gunardi Lie (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
22 May 2026

Abstract

Globalisasi ekonomi dan digitalisasi bisnis telah mendorong perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional melalui praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yakni strategi pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol guna meminimalkan kewajiban pajak mereka, tanpa mencerminkan lokasi aktual kegiatan bisnis yang sesungguhnya. Praktik ini telah menyebabkan kerugian pajak global sebesar USD 100 hingga USD 240 miliar per tahun, dengan negara berkembang seperti Indonesia menanggung dampak yang lebih berat secara proporsional. Merespons persoalan tersebut, lebih dari 136 negara menyepakati Global Minimum Tax (GMT), yaitu kebijakan pajak internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga keuntungan ekonomis dari pengalihan laba ke negara berpajak rendah menjadi tidak relevan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Two-Pillar Solution yang digagas G20 dan OECD sebagai respons atas ketidakcukupan kerangka BEPS sebelumnya. Indonesia mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan pokok: efektivitas GMT dalam mengatasi praktik BEPS, serta implikasinya terhadap kedaulatan fiskal dan kebijakan pajak nasional Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa GMT efektif secara parsial melalui desain mekanisme berlapis yang memastikan pajak minimum tetap terpungut di manapun laba MNE dialokasikan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang. Dari sisi implikasi, GMT mempersempit ruang kebijakan insentif pajak tradisional Indonesia seperti tax holiday yang selama ini menjadi andalan penarik investasi asing, sekaligus mendorong Indonesia untuk bertransisi menuju model kebijakan investasi yang lebih berorientasi pada keunggulan fundamental ekonomi jangka panjang. Keberhasilan implementasi GMT di Indonesia pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh kualitas desain regulasinya, tetapi oleh sejauh mana kapasitas hukum dan administratif otoritas pajak Indonesia dapat dibangun secara memadai untuk menjalankannya secara efektif. Kata Kunci: Base Erosion and Profit Shifting, Global Minimum Tax, Kedaulatan Fiskal, Kebijakan Pajak Indonesia, PMK 136/2024

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...