Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Rheina Aini Safa’at; Graciella Azzura Putri Ananda; Rasji
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6150

Abstract

Abstrak Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dasar Hukum dari Mahkamah Agung terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 dan Pasal 24A yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Undang-Undang ini mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun jenis metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam artikel ini adalah yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman Abstract The Supreme Court is the highest state court of all subordinate judicial wards. Therefore, the Supreme Court exercises supreme supervision over the judiciary in the general judicial environment, religious court environment, military court environment, and state administrative court environment. The purpose of this study is to find out how the Position and Authority of the Supreme Court in Exercising Judicial Power in Indonesia. The legal basis of the Supreme Court is contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 24 and Article 24A which regulates judicial power and the Supreme Court as the highest judicial institution. Then Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power further regulates matters related to judicial power. Furthermore, Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court regulates the position, structure, power, and procedural law of the Supreme Court. This law has been amended by Law Number 5 of 2004 and Law Number 3 of 2009. The type of research method used by researchers in this article is that used to collect data in this study is through library research which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. Keywords: Authority, Supreme Court, Judicial Power
Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-court: Efisiensi dan Substansi Keadilan Graciella Azzura Putri Ananda; Livia Aurelia Naftalie
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 1 (2025): Juni 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v9i1.7997

Abstract

Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia telah melahirkan inovasi berupa penerapan e-court sebagai alternatif dari hukum acara perdata konvensional. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan dua sistem tersebut dari segi efisiensi prosedural dan pemenuhan substansi keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur sebagai dasar analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa e-court menawarkan efisiensi signifikan dalam hal waktu, biaya, dan aksesibilitas, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait kesenjangan teknologi, kendala administratif, serta perlindungan hak-hak pihak yang kurang melek digital. Sementara itu, hukum acara perdata konvensional masih unggul dalam menjamin partisipasi langsung para pihak dan mendalami pembuktian secara lebih substantif. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak hanya efektif secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial. Kata Kunci: Hukum Acara Perdata, E-Court, Efisiensi, Keadilan, Peradilan Digital
Efektivitas Global Minimum Tax Dalam Mengatasi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) serta Implikasinya Terhadap Kedaulatan Fiskal Indonesia Graciella Azzura Putri Ananda; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8388

Abstract

Globalisasi ekonomi dan digitalisasi bisnis telah mendorong perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan internasional melalui praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yakni strategi pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol guna meminimalkan kewajiban pajak mereka, tanpa mencerminkan lokasi aktual kegiatan bisnis yang sesungguhnya. Praktik ini telah menyebabkan kerugian pajak global sebesar USD 100 hingga USD 240 miliar per tahun, dengan negara berkembang seperti Indonesia menanggung dampak yang lebih berat secara proporsional. Merespons persoalan tersebut, lebih dari 136 negara menyepakati Global Minimum Tax (GMT), yaitu kebijakan pajak internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional beromzet minimal 750 juta euro untuk membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi, sehingga keuntungan ekonomis dari pengalihan laba ke negara berpajak rendah menjadi tidak relevan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Two-Pillar Solution yang digagas G20 dan OECD sebagai respons atas ketidakcukupan kerangka BEPS sebelumnya. Indonesia mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan pokok: efektivitas GMT dalam mengatasi praktik BEPS, serta implikasinya terhadap kedaulatan fiskal dan kebijakan pajak nasional Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa GMT efektif secara parsial melalui desain mekanisme berlapis yang memastikan pajak minimum tetap terpungut di manapun laba MNE dialokasikan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan kapasitas administrasi pajak di negara berkembang. Dari sisi implikasi, GMT mempersempit ruang kebijakan insentif pajak tradisional Indonesia seperti tax holiday yang selama ini menjadi andalan penarik investasi asing, sekaligus mendorong Indonesia untuk bertransisi menuju model kebijakan investasi yang lebih berorientasi pada keunggulan fundamental ekonomi jangka panjang. Keberhasilan implementasi GMT di Indonesia pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh kualitas desain regulasinya, tetapi oleh sejauh mana kapasitas hukum dan administratif otoritas pajak Indonesia dapat dibangun secara memadai untuk menjalankannya secara efektif. Kata Kunci: Base Erosion and Profit Shifting, Global Minimum Tax, Kedaulatan Fiskal, Kebijakan Pajak Indonesia, PMK 136/2024