Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menjamin pelunasan piutang kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam praktiknya, pelaksanaan lelang eksekusi sering menimbulkan permasalahan ketika objek lelang masih berada dalam penguasaan debitur sehingga pembeli lelang mengalami hambatan dalam menguasai dan memanfaatkan objek yang diperolehnya secara sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan apabila objek lelang masih dikuasai oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli lelang memperoleh kedudukan hukum sebagai pemilik yang sah setelah memenuhi kewajiban pembayaran dan memperoleh Risalah Lelang sebagai bukti peralihan hak. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang dapat dilakukan melalui permohonan pengosongan objek, gugatan perbuatan melawan hukum, pendaftaran peralihan hak atas tanah, serta pengakuan sebagai pembeli beritikad baik. Meskipun demikian, penguasaan fisik objek oleh debitur setelah pelaksanaan lelang masih menjadi hambatan yang dapat mengurangi efektivitas perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pembeli lelang.
Copyrights © 2026