Eksekusi hak tanggungan merupakan mekanisme penting dalam penyelesaian kredit bermasalah. Namun, permasalahan hukum muncul ketika objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), yang berpotensi merugikan debitur dan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum eksekusi hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), akibat hukum dari ketidaksesuaian luas tanah, serta upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian luas tanah dapat mengakibatkan pembatalan eksekusi, tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan ketidakabsahan peralihan hak kepada pembeli lelang. Upaya hukum yang tersedia meliputi perlawanan eksekusi (verzet), gugatan perbuatan melawan hukum, dan permohonan pembatalan ke Badan Pertanahan Nasional. Diperlukan reformasi regulasi berupa kewajiban uji tuntas fisik objek jaminan, digitalisasi data pertanahan, dan penguatan klausul tanggung jawab mutlak bagi kreditur yang lalai.
Copyrights © 2026