Artikel ini membahas krisis ekologis di era digital sebagai dampak dari pesatnya perkembangan teknologi, khususnya terkait peningkatan limbah elektronik (e-waste), jejak karbon, dan pencemaran digital. Permasalahan ini tidak hanya memerlukan solusi teknis dan kebijakan publik, tetapi juga pendekatan etika dan spiritual berbasis nilai-nilai Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kepustakaan yang berfokus pada konsep maqasid al-syari‘ah, terutama prinsip hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan), serta analisis ayat-ayat Al-Qur’an melalui Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menegaskan peran manusia sebagai khalifah fi al-ardh yang bertanggung jawab memelihara keseimbangan alam dan mencegah kerusakan ekologis. Nilai-nilai Qur’ani tersebut menawarkan kerangka etika dalam konsumsi dan pemanfaatan teknologi secara bijak, berkelanjutan, dan berkeadilan ekologis. Artikel ini merekomendasikan penerapan Digital Minimalism Islami sebagai solusi preventif dan transformatif untuk membangun kesadaran ekologis digital yang selaras dengan maqasid al-syari‘ah. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak menjadi ancaman bagi lingkungan, tetapi sarana menuju harmoni antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual Islam.
Copyrights © 2026