Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak signifikan pada kondisi psikologis korban, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak psikologis yang dialami oleh korban KDRT. Metode yang digunakan meliputi kajian literatur untuk memahami hambatan psikologis yang dihadapi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban KDRT sering mengalami gangguan psikologis seperti gangguan stres pascatrauma yang ditandai dengan perasaan ketakutan, kerentanan, dan ketidakberdayaan yang terus-menerus/post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, dan kecemasan.
Copyrights © 2026