Penelitian ini mengkaji perlindungan hak anak dalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 849/Pdt.P/2024/Kab.Mlg yang menolak permohonan penetapan asal-usul anak akibat hubungan sedarah (incest). Fokus penelitian diarahkan pada keselarasan pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif terkait larangan penetapan nasab dari hubungan incest, serta bagaimana putusan tersebut mengakomodasi prinsip perlindungan anak. Tujuan penelitian meliputi penguraian dasar pertimbangan hukum majelis hakim, identifikasi aspek perlindungan anak yang terpenuhi maupun terabaikan, dan analisis implikasi putusan terhadap pemenuhan hak identitas anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta perbandingan dengan konvensi hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan telah sesuai prinsip hifẓ al-nasl dan hukum positif, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip the best interests of the child, terutama terkait bukti biologis dan pengakuan identitas anak.
Copyrights © 2026