Penelitian ini di latarbelakangi oleh lunturnya budaya marsiadapari di desa simpang raya kecamatan Panei. Tujuannya untuk menegaskan dari perspektif dogmatika kristern bahwa marsiadapari itu adalah praktik kegotongroyongan yang baik dilakukan masyarakat petani. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan angket dan kualitatif dengan wawancara. Hasil temuan lapangan bahwa budaya marsiadapari sudah luntur. Karena pengaruh budaya modern yang mnerapkan sistem transaksional, yaitu pengupahan. Kesimpulan bahwa tradisi marsiadapari harus dihidupkan dengan pendekatan teologi lokal-kontekstual dengan berlandaskan Galatia 6:2, Yaitu perintah bertolong-tolongan Oleh karena itu, disarankan agar gereja mensukseskan kembali tradisi marsiadapari.
Copyrights © 2026