Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi maqashid syariah terhadap konsep sanksi bagi anak pelaku jarimah dalam fikih jinayah serta membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadist, kitab fikih jinayah, praturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah yang relevan, serta regulasi terkait system peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep sanksi anak dalam fikih jinayah lebih menitikberatkan pada aspek pendidikan, pembinaan, dan pencegahan dibandingkan penghukuman. Anak yang belum baligh tidak dikenai hukuman hudud maupun qishash secara penuh karena dianggap belum sempurna pertanggungjawaban hukumnya. Sementara itu, UU SPPA menerapkan prinsip keadilan restoratif melalui diversi yang bertujuan melindungi hak-hak anak dan menghindari dampak negatif pemidanaan. Kedua sistem hukum tersebut memiliki relevansi dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia dalam mewujudkan sistem sanksi anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Copyrights © 2026