Aulia Maulida Musthofafih
Universitas Darussalam Gontor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sanksi Anak Pelaku Jarimah dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Komparatif Fikih Jinayah dan UU SPPA Aulia Maulida Musthofafih; Ceria Tri Ramadhani Syukur
Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Vol. 2 No. 5 (2026): Menulis - Mei
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/menulis.v2i5.1153

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi maqashid syariah terhadap konsep sanksi bagi anak pelaku jarimah dalam fikih jinayah serta membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadist, kitab fikih jinayah, praturan perundang-undangan, buku dan jurnal ilmiah yang relevan, serta regulasi terkait system peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep sanksi anak dalam fikih jinayah lebih menitikberatkan pada aspek pendidikan, pembinaan, dan pencegahan dibandingkan penghukuman. Anak yang belum baligh tidak dikenai hukuman hudud maupun qishash secara penuh karena dianggap belum sempurna pertanggungjawaban hukumnya. Sementara itu, UU SPPA menerapkan prinsip keadilan restoratif melalui diversi yang bertujuan melindungi hak-hak anak dan menghindari dampak negatif pemidanaan. Kedua sistem hukum tersebut memiliki relevansi dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia dalam mewujudkan sistem sanksi anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Hukum Qadha Puasa Oleh Ahli Waris Bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia Perspektif Empat Madzhab Dzakira Imania Yusdiansyah; Aulia Maulida Musthofafih
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i1.10416

Abstract

Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dalam Islam, yaitu Ramadan dan puasa nadzar. Kewajiban puasa didasarkan pada Al-Qur'an surat al-Baqarah:183. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau bepergian, diberikan keringanan untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami hukum qadha’ puasa, tertutama qadha’ puasa bagi orang yang sudah meninggal. Penelitian ini membahas hukum qadha puasa oleh ahli waris untuk orang yang telah meninggal menurut empat mazhab dalam Islam, yang bertujuan untuk menjelaskan perbedaan pandangan hukum qadha puasa di antara empat mazhab, tata cara pelaksanaannya, serta memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam mengamalkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan data primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fiqh. Serta menggunakan data sekunder dari literatur dan jurnal akademis yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Madzhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa diwajibkan kepada ahli waris untuk membayar fidyah jika ada wasiat. Madzhab syafi’I memiliki dua pendapat yaitu pendapat lama yang menyatakan bahwa diwajibkan kepada ahli waris untuk qadha puasa atas nama mayyit dan pendapat baru madzhab syafi’I mewajibkan ahli waris untuk membayar fidyah. Sedangkan menurut madzhab Hanbali, disunnahkan bagi ahli waris untuk membayar fidyah atas nama mayyit.