AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Dampak Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Unilever Terhadap Perubahan Omset Penjualan Produk Unilever Di Swalayan Slamet, Mejobo, Kudus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai Dampak Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Unilever Terhadap Perubahan Omset Penjualan Produk Unilever Di Swalayan Slamet, Mejobo, Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil menunjukkan penurunan omset yang signifikan terutama pada kategori produk perawatan rumah tangga, seperti Sunlight dan Rinso, dengan penurunan mencapai 25% dalam tiga bulan pertama pasca fatwa. Produk perawatan tubuh seperti Lifebuoy dan Dove mengalami penurunan moderat sebesar 15%, sedangkan produk makanan seperti Blue Band dan Royco hanya mengalami penurunan sekitar 10%. Data survei terhadap 150 konsumen menunjukkan bahwa sekitar 60% merespons fatwa dengan mengurangi atau menghentikan pembelian produk Unilever, didorong oleh motivasi religius dan solidaritas terhadap komunitas Muslim. Namun, 40% lainnya tetap membeli produk Unilever karena alasan kebutuhan harian, loyalitas merek, dan keterbatasan alternatif. Wawancara dengan pihak manajemen swalayan mengungkapkan bahwa penurunan omset mendorong strategi penyesuaian stok dan promosi produk alternatif yang lebih sesuai dengan preferensi konsumen. Meskipun dampak awal cukup signifikan, penelitian menemukan bahwa setelah enam bulan beberapa produk Unilever mengalami pemulihan penjualan secara bertahap, terutama pada kategori makanan. Hal ini menunjukkan bahwa efek boikot cenderung bersifat jangka pendek dan sangat bergantung pada ketersediaan produk substitusi serta persepsi konsumen terhadap efektivitas aksi boikot. Temuan ini mengindikasikan bahwa fatwa MUI memiliki pengaruh nyata terhadap perilaku konsumen Muslim dalam jangka pendek, namun dipengaruhi oleh dinamika kebutuhan dan preferensi pasar dalam jangka panjang.Kata Kunci: Dampak, Fatwa MUI, Boikot, Produk Unilever, Omset Penjualan
Copyrights © 2025