Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keterampilan praktis mahasiswa serta masyarakat dalam memahami prosedur hukum acara perdata di Indonesia. Seringkali, masyarakat awam dan mahasiswa tingkat akhir mengalami kendala dalam menyusun dokumen hukum yang benar, yang berakibat pada penolakan gugatan pada tahap awal di pengadilan. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) yang diwujudkan berupa pelatihan teknik penyusunan gugatan, surat kuasa, dan simulasi peradilan semu (moot court). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur peradilan perdata serta peningkatan kemampuan menyusun berkas perkara perdata secara mandiri, sistematis, dan sesuai kaidah hukum acara. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemahiran mahasiswa dalam hukum acara perdata melalui pelatihan penyusunan gugatan dan simulasi peradilan. Kegiatan melibatkan dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, dan perwakilan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi ceramah, praktik, dan moot court. Hasil menunjukkan peningkatan skor pemahaman dari rata-rata 60 menjadi 85. Kegiatan ini efektif dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa.Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal pembentukan paralegal masyarakat yang kompeten Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur peradilan perdata dan kemampuan menyusun berkas perkara perdata secara mandiri dan benar.
Copyrights © 2026