Pertambangan rakyat di Sumatera Utara merupakan salah satu sektor ekonomi masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, kegiatan pertambangan rakyat berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup, di mana kegiatan usaha ini berpengaruh pada dampak kerusakan lingkungan karena menurunnya kualitas lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi lahan, bahkan berdampak terhadap ekosistem yang lainnya serta konflik sosial akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum lingkungan internasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) di Sumatera Utara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional seperti sustainable development, precautionary principle, polluter pays principle, intergenerational equity, dan public participation belum diterapkan secara optimal dalam praktik pertambangan rakyat di Sumatera Utara. Implementasi SDGs, khususnya tujuan ke -8, ke-12, ke-13, dan ke-15, masih menghadapi kendala berupa lemahnya regulasi teknis, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan pengawasan pemerintah daerah, serta aktivitas pertambangan tanpa izin. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis keberlanjutan, peningkatan partisipasi masyarakat, pengawasan lingkungan terpadu, serta integrasi prinsip hukum lingkungan internasional ke dalam kebijakan pertambangan rakyat di daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026