Siti Khairunnissa
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Prinsip Hukum Lingkungan Internasional dalam Pertambangan Rakyat Berbasis SDGs di Sumatera Utara Siti Khairunnissa; Muhammad Ghuffran; Mia Aulina Lubis; Khairunnisa
Recht Studiosum Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Volume 5 Nomor 1 (Mei - 2026)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v5i1.25549

Abstract

Pertambangan rakyat di Sumatera Utara merupakan salah satu sektor ekonomi masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, kegiatan pertambangan rakyat berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup, di mana kegiatan usaha ini berpengaruh pada dampak kerusakan lingkungan karena menurunnya kualitas lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi lahan, bahkan berdampak terhadap ekosistem yang lainnya serta konflik sosial akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum lingkungan internasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) di Sumatera Utara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional seperti sustainable development, precautionary principle, polluter pays principle, intergenerational equity, dan public participation belum diterapkan secara optimal dalam praktik pertambangan rakyat di Sumatera Utara. Implementasi SDGs, khususnya tujuan ke -8,  ke-12, ke-13, dan ke-15, masih menghadapi kendala berupa lemahnya regulasi teknis, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan pengawasan pemerintah daerah, serta aktivitas pertambangan tanpa izin. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis keberlanjutan, peningkatan partisipasi masyarakat, pengawasan lingkungan terpadu, serta integrasi prinsip hukum lingkungan internasional ke dalam kebijakan pertambangan rakyat di daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Negara dalam Perbandingan Hukum Perdata Internasional Antara Indonesia dan Malaysia Siti Khairunnissa
Recht Studiosum Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Volume 3 Nomor 1 (Mei-2024)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v3i1.16413

Abstract

Transaksi bisnis semakin berkembang dan melewati batas “ batas negara Permasalahan sita aset. Permasalahan yang berkembang dalam kepailitan lintas batas negara pada aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Pengaturan kepailitan lintas batas negara termasuk dalam kajian Hukum Perdata Internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan hukum perdata internasional antara Indonesia dan Malaysia , Pengaturan kepailitan lintas batas negara Indonesia diatur dalam Pasal 212, 213, dan 214 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Sedangkan Malaysia dalam pengaturan Kepailitan lintas batas diatur dalam Bankruptcy Act dan Company Act di Malaysia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan aturan kepailitan lintas batas negara antara hukum perdata internasional Indonesia dengan Malaysia. Dalam hal akibat hukum ini juga ada kelebihan dan kekurangan antara Indonesia dengan Malaysia. Kelebihan dan kekurangan yang ada dalam masing-masing negara apat dijadikan suatu pertimbangan dalam pembentukan hukum perdata internasional di masa yang akan datang.
Implementasi Prinsip Hukum Internasional dalam perjanjian dagang bebas Indonesia – Korea (IK-CEPA) : Studi Perbandingan dengan Perjanjian Perdagangan Bebas Lainnya Siti Khairunnissa
Recht Studiosum Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): Volume 4 Nomor 1 (Mei - 2025)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v4i1.20625

Abstract

Setiap negara berhak melakukan perdagangan bebas dengan negara di seluruh dunia. Perbedaan sistem hukum, ekonomi, ideologi, atau politik antar negara tidak menjadi penghalang bagi kebebasan berdagang. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip hukum internasional dalam perjanjian dagang bebas Indonesia–Korea (IK-CEPA) melalui studi perbandingan dengan perjanjian perdagangan bebas lainnya. Latar belakang penelitian ini berakar pada pentingnya penerapan asas pacta sunt servanda dan prinsip non‐diskriminasi yang menjadi fondasi dalam hubungan perdagangan internasional, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Kajian ini juga mempertimbangkan tantangan penyesuaian regulasi domestik terhadap norma hukum internasional yang diadopsi dalam perjanjian perdagangan bebas, baik dalam skema bilateral maupun multilateral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis dokumen perjanjian, teori hukum internasional, serta literatur sekunder terkait. Proses analisis dilakukan secara deskriptif dan komparatif untuk mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa dan penerapan prinsip-prinsip hukum internasional dalam IK-CEPA dengan perjanjian dagang bebas lainnya seperti RCEP. Data primer diperoleh dari teks perjanjian dan dokumen kebijakan, sedangkan data sekunder diperoleh dari kajian akademik dan publikasi terkait.