Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntabilitas BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip utama good governance yang berkaitan dengan transparansi, tanggung jawab, ketepatan prosedur, dan responsivitas lembaga pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Subjek utama penelitian adalah Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Bapak Ali Fhatah, yang dipilih secara purposive sampling sebagai key informant. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda telah menerapkan prinsip akuntabilitas melalui sistem verifikasi klaim yang ketat, penggunaan standar operasional prosedur (SOP), pengawasan berlapis, serta digitalisasi pelayanan. Transparansi pelayanan diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai saldo, potongan pajak, dan proses pencairan dana. Namun demikian, masih terdapat hambatan seperti ketidaklengkapan dokumen peserta, rendahnya literasi digital sebagian masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya kerja sama dari pihak perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan sosialisasi, pengembangan SDM, serta optimalisasi layanan berbasis digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Copyrights © 2026