Implementasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 menandai fase penting dalam digitalisasi tata kelola pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas, hambatan teknis-operasional, serta implikasi politik dari penerapan Sirekap terhadap kualitas demokrasi digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif desain studi kasus berbasis kerangka John W. Creswell, penelitian ini menguji fenomena tersebut melalui tiga pisau analisis: Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT), Task-Technology Fit (TTF), dan Teori Demokrasi Digital. Pengumpulan data dilakukan secara holistik melalui wawancara mendalam bersama penyelenggara pemilu (KPU dan KPPS) serta kelompok masyarakat sipil, yang dikombinasikan dengan studi dokumentasi sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi facilitating conditions dan effort expectancy pada model UTAUT belum terpenuhi secara optimal akibat ketimpangan kompetensi digital petugas KPPS dan minimnya simulasi berskala besar. Melalui lensa TTF, ditemukan ketidakselarasan (poor fit) yang signifikan antara karakteristik teknologi canggih Sirekap dengan realitas lapangan; kendala pada teknologi Optical Character Recognition (OCR) dalam membaca formulir fisik serta kesenjangan infrastruktur telekomunikasi (digital divide) di wilayah pelosok memicu disfungsi sistemik. Dalam perspektif demokrasi digital, kegagalan teknis ini mendistorsi prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi, yang pada gilirannya memproduksi ketidakpercayaan publik (public distrust) berskala besar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi pemilu tidak boleh hanya mengutamakan kecanggihan teknologi semata, melainkan wajib didukung oleh kesiapan kapasitas kelembagaan, pemerataan infrastruktur nasional, serta sistem verifikasi data yang akuntabel demi menjaga legitimasi demokrasi.
Copyrights © 2026