Fenomena digital banking telah mentransformasi sektor perbankan Indonesia, menghadirkan peluang inklusi keuangan sekaligus tantangan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai bentuk dan tata cara pendirian bank di Indonesia, pengaruh digital banking terhadap mekanisme pendirian bank, regulasi kegiatan usaha bank di era digital, serta tantangan hukum yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hukum bank terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perusahaan Daerah (BUMD) sebagaimana diatur UU No. 10 Tahun 1998. Tata cara pendirian bank melalui tahapan ketat: izin prinsip, modal minimum Rp3 triliun (bank umum) atau Rp10 triliun (bank digital secara bertahap), uji kemampuan dan kepatutan, izin usaha, serta pengawasan berkelanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Digital banking memengaruhi pendirian bank dengan menekankan kesiapan infrastruktur teknologi informasi, perlindungan data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), serta manajemen risiko siber. Regulasi kegiatan usaha bank di era digital tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, namun diperluas mencakup standar internasional Basel Committee on Banking Supervision serta harmonisasi lintas sektor dengan UU ITE. Tantangan utama meliputi perlindungan konsumen, kepastian hukum, kapasitas pengawasan regulator, risiko keamanan siber, dan sinkronisasi regulasi lintas sektor. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan adaptif, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Copyrights © 2026