Media sosial telah menjadi ruang baru yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam isu politik melalui e-participation. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran media sosial dalam fenomena 17+8 Tuntutan Rakyat, bentuk partisipasi masyarakat yang muncul, serta kualitas partisipasi yang dihasilkan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus dan analisis konten terhadap unggahan, komentar, dan diskusi publik pada berbagai platform media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsi sebagai sarana penyampaian aspirasi publik sekaligus alat mobilisasi massa yang memungkinkan penyebaran tuntutan secara cepat dan luas. Kemunculan gerakan 17+8 dipengaruhi oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, kekhawatiran terhadap tindakan represif aparat, serta dukungan influencer dan organisasi masyarakat sipil. Bentuk partisipasi yang berkembang meliputi penyebaran informasi, diskusi publik, dan dukungan terhadap tuntutan melalui media sosial. Namun, kualitas partisipasi yang terbentuk cenderung bersifat reaktif dan simbolik sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keterlibatan politik yang substantif. Temuan ini menunjukkan bahwa media sosial berpotensi memperluas partisipasi politik masyarakat, tetapi masih memerlukan penguatan kapasitas deliberatif agar menghasilkan partisipasi yang lebih bermakna dalam proses demokrasi.
Copyrights © 2026