In the context of the rapid digital transformation of the financial sector, credit scoring systems are increasingly relying on big data and algorithmic techniques to assess individuals’ creditworthiness. This study aims to analyse legal gaps concerning rights over financial data in digital credit scoring practices, while also clarifying the level of consumer vulnerability within algorithm-driven decision-making environments. The paper employs a doctrinal legal analysis combined with comparative legal methods and an interdisciplinary approach, particularly integrating insights from behavioural economics to explain the impact of information asymmetry and bounded rationality on consumers within the digital financial ecosystem. The findings indicate that the current legal framework has not clearly established financial data control rights, and there remain significant deficiencies in transparency mechanisms and accountability structures governing automated credit scoring systems. On this basis, the study proposes several policy directions to strengthen consumers’ control over their data, enhance algorithmic transparency, and improve supervisory mechanisms in the digital financial sector. [Dalam konteks transformasi digital yang berkembang pesat di sektor keuangan, sistem penilaian kredit (credit scoring) semakin bergantung pada big data dan teknik algoritmik untuk menilai kelayakan kredit individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan hukum yang berkaitan dengan hak atas data keuangan dalam praktik penilaian kredit digital, sekaligus menjelaskan tingkat kerentanan konsumen dalam lingkungan pengambilan keputusan yang didorong oleh algoritma. Artikel ini menggunakan metode analisis hukum doktrinal yang dipadukan dengan metode hukum komparatif dan pendekatan interdisipliner, khususnya dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi perilaku (behavioural economics) untuk menjelaskan dampak asimetri informasi dan rasionalitas terbatas (bounded rationality) terhadap konsumen dalam ekosistem keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini belum secara jelas menetapkan hak pengendalian atas data keuangan. Selain itu, masih terdapat kekurangan yang signifikan dalam mekanisme transparansi dan struktur akuntabilitas yang mengatur sistem penilaian kredit otomatis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan beberapa arah kebijakan untuk memperkuat kendali konsumen atas data mereka, meningkatkan transparansi algoritma, serta memperbaiki mekanisme pengawasan di sektor keuangan digital.]
Copyrights © 2026