Penelitian ini membahas konsep munāsakhah dalam fikih Syafi‘iyyah berdasarkan kitab Tuhfat al-Muhtāj bi Sharḥ al-Minhāj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Munāsakhah merupakan perpindahan hak waris dari seorang ahli waris yang meninggal dunia sebelum menerima bagiannya kepada ahli warisnya sendiri. Permasalahan ini sering terjadi dalam praktik pembagian warisan di masyarakat dan menimbulkan kerumitan dalam perhitungan serta penyelesaian hak-hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep munāsakhah menurut Ibnu Hajar al-Haitami, metode yang digunakan dalam menjelaskan munāsakhah beserta dasar-dasar fikihnya, serta relevansinya terhadap penyelesaian sengketa waris dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif dan analitis. Sumber primer yang digunakan dalam penelitian adalah kitab Tuhfat al-Muhtāj bi Sharḥ al-Minhāj, sedangkan sumber sekunder berupa kitab-kitab fikih, jurnal, buku, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan ilmu faraidh dan munāsakhah. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif, analitis, komparatif, dan kritis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, munāsakhah terjadi apabila salah satu ahli waris meninggal dunia sebelum pembagian warisan selesai, sehingga bagian yang telah menjadi haknya dipindahkan kepada ahli warisnya. Dalam menjelaskan konsep tersebut, Ibnu Hajar menggunakan metode penyatuan masalah (jam‘ al-masā’il) dan pemisahan masalah (tafrīq al-masā’il) yang didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu faraidh dan kaidah fikih mazhab Syafi‘i. Konsep munāsakhah dalam Tuhfat al-Muhtāj memiliki relevansi yang kuat dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam kasus kewarisan bertingkat.
Copyrights © 2026