Dinamika hukum keluarga Islam di era modern melahirkan ragam interpretasi legislasi, khususnya terkait regulasi poligami. Maroko melalui Mudawwanah al-Usrah dan Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merepresentasikan dua kutub paradigma yang berbeda dalam merespons isu tersebut. Di lapangan, praktik poligami di Indonesia kerap diwarnai penyelundupan hukum yang meminggirkan hak perempuan, sehingga memunculkan urgensi untuk mengkaji efektivitas regulasinya secara komparatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengomparasikan konstruksi hukum poligami antara Maroko dan Indonesia, menganalisis fondasi filosofis serta operasionalisasi maqāṣid as-syarī‘ah dalam regulasi tersebut, dan merumuskan relevansinya bagi pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum (comparative law) serta pendekatan analitis-filosofis berbasis maqāṣid as-syarī‘ah. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa Mudawwanah dan KHI, serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mudawwanah al-Usrah mengadopsi paradigma progresif-kontekstual dengan pendekatan preventif-represif, di mana negara secara mutlak melindungi hak perempuan melalui syarat finansial ketat, hak veto atau cerai bagi istri, dan ancaman pidana atas manipulasi prosedur. Sebaliknya, KHI berlandaskan paradigma konservatif dengan karakter administratif-prosedural, di mana hakim memiliki diskresi untuk mengesampingkan penolakan istri apabila alasan medis atau fungsional suami terpenuhi. Tinjauan maqāṣid menegaskan bahwa Maroko telah mengoperasionalkan kemaslahatan secara substantif, sedangkan Indonesia masih tertahan pada tataran normatif. Implikasinya, Indonesia perlu melakukan reformulasi regulasi poligami dengan mengoptimalkan otoritas yudisial dalam menilai keadilan substantif, mempertegas sanksi bagi perkawinan tak tercatat, dan menginternalisasikan nilai-nilai perlindungan hak perempuan secara komprehensif.
Copyrights © 2026