Pemikiran Nurcholish Madjid tentang desakralisasi dan rasionalisasi agama memiliki pengaruh besar dalam diskursus pembaruan Islam, khususnya dalam relasi antara agama, modernitas, dan kehidupan publik. Namun, kajian yang secara khusus mengintegrasikan kedua konsep tersebut sebagai satu kerangka analisis kritis masih jarang ditemukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep desakralisasi dan rasionalisasi agama dalam pemikiran Nurcholish Madjid serta implikasinya dalam Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi dengan karya-karya Nurcholish Madjid sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) desakralisasi dalam pemikiran Nurcholish Madjid merupakan kritik terhadap sakralisasi konstruksi historis-keagamaan, bukan terhadap wahyu; (2) rasionalisasi agama dilakukan dengan menggeser pola keberagamaan dari dogmatis menuju reflektif-substantif; dan (3) integrasi desakralisasi dan rasionalisasi melahirkan pergeseran otoritas keagamaan dari model hierarkis menuju model diskursif. Pemikiran Nurcholish Madjid memiliki keunggulan, yaitu mampu membedakan antara yang transenden dan historis serta mendorong keberagamaan yang lebih kritis dan kontekstual. Konsep ini dapat menjadi dasar dalam membaca transformasi Islam kontemporer dan pengembangan studi keislaman yang lebih adaptif terhadap modernitas.
Copyrights © 2026