Sektor Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) berperan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional Indonesia. Namun, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan fiskal masih relatif rendah sehingga pemerintah menerapkan reformasi struktural melalui sistem Coretax sejak 1 Januari 2026 serta memberlakukan restriksi kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian kuantitatif ini bertujuan menganalisis pengaruh Digitalisasi Perpajakan dan Pemahaman Aturan Perpajakan, baik secara parsial maupun simultan, terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Populasi penelitian mencakup seluruh pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Peneliti menggunakan metode purposive sampling berdasarkan kriteria tertentu dan memperoleh 76 responden pelaku usaha aktif sebagai sampel penelitian. Peneliti mengumpulkan data primer melalui penyebaran kuesioner digital terstruktur, kemudian menganalisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil pengujian parsial (uji t) menunjukkan bahwa Digitalisasi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t hitung sebesar 4.487 dan tingkat signifikansi 0.000. Sebaliknya, Pemahaman Aturan Perpajakan tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena menghasilkan nilai t hitung sebesar 1.797 dan signifikansi 0.077. Sementara itu, hasil pengujian simultan (uji F) membuktikan bahwa kedua variabel independen secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F hitung sebesar 18.043 dan signifikansi 0.000. Selain itu, nilai koefisien Determinasi (R Square) sebesar 0.331 menunjukkan bahwa model penelitian mampu menjelaskan 33.1% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya sebesar 66.9% dipengaruhi oleh faktor eksternal lain di luar model penelitian ini.
Copyrights © 2026