Perubahan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan berdampak pada meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 dalam praktik peradilan, khususnya terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan maupun menolak permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 serta mengkaji akibat hukum dari perbedaan putusan dispensasi kawin. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 13/Pdt.P/2022/PA.Clg serta Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 10/Pdt.P/2025/PA.Mkd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan ruang diskresi kepada hakim dalam menilai alasan mendesak dan kepentingan terbaik bagi anak. Pada perkara di Pengadilan Agama Cilegon, permohonan dispensasi kawin ditolak karena pertimbangan ketidaksiapan psikologis calon mempelai meskipun terdapat kehamilan di luar nikah. Sebaliknya, pada perkara Pengadilan Agama Mungkid, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan kondisi kehamilan, dukungan keluarga, dan kesiapan ekonomi calon suami. Perbedaan putusan tersebut menunjukkan bahwa penerapan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 belum sepenuhnya menghasilkan keseragaman putusan, namun tetap diarahkan pada perlindungan anak dan pencapaian kemaslahatan hukum.
Copyrights © 2026