Pemberdayaan masyarakat desa merupakan strategi untuk mencapai pembangunan desa berkelanjutan, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian desa. Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) memiliki peran sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas merumuskan kebijakan, pemberian pembinaan, dan dukungan untuk memfasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa. Studi ini menganalisis peran Dispermades dalam mendorong kemandirian desa, khususnya dalam pengembangan kebijakan, penguatan kelembagaan desa, seperti aspek pembangunan ekonomi desa, dan peningkatan partisipasi sosial. Studi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data meliputi peninjauan undang-undang dan peraturan terkait, dokumen kebijakan, laporan kegiatan Dispermades, dan penelitian sebelumnya tentang penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Data yang dikumpulkan menjalani analisis kualitatif tiga tahap: penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dispermades memainkan peran penting dalam mendorong kemandirian masyarakat desa dengan memberikan pembinaan yang terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa, memperkuat kelembagaan desa, dan mendukung proyek-proyek lokal yang bertujuan untuk memperluas peluang ekonomi. Namun, pemenuhan tanggung jawab ini menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi lintas sektoral, dan kurangnya kapasitas di antara beberapa pemimpin desa dan masyarakat. Oleh karena itu, peranĀ Dispermades perlu diperkuat dengan meningkatkan kualitas pendampingan, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, dan memperkenalkan teknologi yang mendorong kemandirian berkelanjutan di masyarakat desa.
Copyrights © 2026