Nasab Sabrina Febriyanti
Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Meningkatkan Kemandirian Masyarakat Desa Nasab Sabrina Febriyanti
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i2.496

Abstract

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan strategi untuk mencapai pembangunan desa berkelanjutan, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian desa. Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) memiliki peran sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas merumuskan kebijakan, pemberian pembinaan, dan dukungan untuk memfasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa. Studi ini menganalisis peran Dispermades dalam mendorong kemandirian desa, khususnya dalam pengembangan kebijakan, penguatan kelembagaan desa, seperti aspek pembangunan ekonomi desa, dan peningkatan partisipasi sosial. Studi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif-analisis. Metode pengumpulan data meliputi peninjauan undang-undang dan peraturan terkait, dokumen kebijakan, laporan kegiatan Dispermades, dan penelitian sebelumnya tentang penguatan pemberdayaan masyarakat desa. Data yang dikumpulkan menjalani analisis kualitatif tiga tahap: penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dispermades memainkan peran penting dalam mendorong kemandirian masyarakat desa dengan memberikan pembinaan yang terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa, memperkuat kelembagaan desa, dan mendukung proyek-proyek lokal yang bertujuan untuk memperluas peluang ekonomi. Namun, pemenuhan tanggung jawab ini menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi lintas sektoral, dan kurangnya kapasitas di antara beberapa pemimpin desa dan masyarakat. Oleh karena itu, peranĀ  Dispermades perlu diperkuat dengan meningkatkan kualitas pendampingan, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan, dan memperkenalkan teknologi yang mendorong kemandirian berkelanjutan di masyarakat desa.
Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Nasab Sabrina Febriyanti; Safira Embun Insanidya; Utami Okta Khamsa; Salsabila Firliana; Muhammad Adymas Hikal Fikri
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 1 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i1.443

Abstract

Digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah kompleksitas sejarah pertanahan, keberagaman rezim hak, serta masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar. Transformasi ini mencakup penerapan sertipikat elektronik, digitalisasi buku tanah dan surat ukur, pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), peta kadaster digital, registri elektronik, serta layanan pertanahan berbasis daring. Modernisasi ini bertujuan menciptakan administrasi pertanahan yang lebih akurat, transparan, aman, dan mudah diakses. Digitalisasi mampu meningkatkan kualitas data melalui penyimpanan terpusat, autentikasi dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan jejak audit digital yang mencegah manipulasi. Integrasi SIG memperjelas batas bidang tanah secara spasial sehingga mampu meminimalkan tumpang tindih klaim yang selama ini menjadi sumber utama sengketa. Namun, implementasi digitalisasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketimpangan infrastruktur, kerusakan dan ketidakteraturan dokumen lama, ancaman keamanan siber, belum harmonisnya regulasi mengenai kekuatan pembuktian sertipikat elektronik, serta keterbatasan literasi digital masyarakat dan aparatur. Tantangan sosial misalnya keberadaan hak adat, kepemilikan informal, dan batas fisik lahan yang belum pasti juga memerlukan pendekatan partisipatif dan mekanisme verifikasi lapangan. Agar digitalisasi benar-benar meningkatkan kepastian hukum, diperlukan kerangka kebijakan terpadu yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan infrastruktur, penguatan keamanan data, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan layanan hibrida. Dengan tata kelola yang baik, digitalisasi pendaftaran tanah berpotensi besar menciptakan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan mampu menjamin kepastian hak atas tanah secara berkelanjutan.