Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil yang menempatkan kepercayaan atau amanah sebagai prinsip utama dalam hubungan antara shahibul maal dan mudharib. Dalam praktiknya, pembiayaan mudharabah memiliki potensi risiko moral hazard, khususnya yang bersumber dari perilaku mudharib yang tidak jujur, kurang transparan, atau menyimpang dari kesepakatan akad, sehingga dapat merugikan nasabah maupun lembaga keuangan syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep akad mudharabah dalam perspektif fiqh muamalah, terutama terkait pembagian risiko dan tanggung jawab para pihak, serta bentuk perlindungan nasabah dalam pembiayaan mudharabah. Selain itu, artikel ini juga menganalisis bentuk-bentuk risiko moral hazard yang muncul dalam praktik pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh kajian terhadap fatwa dan praktik lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fiqh muamalah telah menyediakan mekanisme pembagian risiko yang adil serta prinsip-prinsip pencegahan moral hazard melalui asas amanah, kejujuran, dan tanggung jawab. Namun, dalam praktik, risiko moral hazard masih ditemukan akibat asimetri informasi, lemahnya pengawasan, dan kurang optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek perlindungan nasabah melalui pengawasan, transparansi, serta penguatan implementasi prinsip fiqh muamalah dalam pembiayaan mudharabah.
Copyrights © 2026