Penelitian ini mengkaji secara komparatif berbagai bentuk perceraian dalam fiqh mazhab talak raj'i, bain, khulu', dan talak tiga sekaligus serta implikasinya dalam sistem peradilan Islam Indonesia. Persoalan talak di luar pengadilan versus talak di depan sidang pengadilan agama, serta perlindungan hak perempuan melalui cerai gugat, menjadi fokus utama. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif dan merujuk pada kitab-kitab klasik mazhab empat, peraturan perundang-undangan, dan literatur kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa: (1) perbedaan mazhab dalam klasifikasi dan syarat talak memiliki implikasi signifikan terhadap hak suami-istri; (2) talak tiga sekaligus memperoleh perlakuan berbeda antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan pendapat ulama kontemporer; (3) hukum positif Indonesia melalui UU No. 1/1974 dan KHI mengadopsi pendekatan tertentu yang tidak selalu selaras dengan semua pandangan mazhab; (4) mekanisme cerai gugat dalam hukum positif memberikan ruang perlindungan bagi perempuan namun masih menyisakan kesenjangan implementasi. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi antara fiqh klasik dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026